Proyek Tambak Udang "CV Sinar Beliar" Di Kecamatan Sanggar Dinilai Ilegal, Minta Bupati Bima Segera Turun Tangan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Proyek Tambak Udang "CV Sinar Beliar" Di Kecamatan Sanggar Dinilai Ilegal, Minta Bupati Bima Segera Turun Tangan

Jumat, 28 Februari 2025

 


Bima. Londa Post.Coom.- Terkait perizinan kegiatan proyek tambak udang oleh CV Beliar di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang dinilai Ilegal, Aktivis LEMBAGA PENEGAKKAN HUKUM dan Hak ASASI MANUSIA (LesHam Ntb) dibawah komando Heris,SH dalam waktu dekat akan mengusut kejelasan Cv. Tambak Sinar Beliar yang tidak jelas ijin di kec, sanggar.

Kepada Londa Post, pihaknya akan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) wilayah NTB dan meminta Bupati Bima yang baru ini untuk segera turun tangan serta pihak Komisi terkait DPRD Kabupaten Bima untuk segera  RDP dengan memanggil para pihak terkait pengerjaan proyek yang dinilai Siluman tersebut.


" Kami pihak LSM Lesham NTB segera melakukan upaya pembatalan kerja proyek Tambak udang yang dilakukan CV BELIAR dikawasan Sangar tersebut, karena dinilai berdanpak pada pencemaran lingkungan dan juga perusahaan tidak taat aturan." Jelas Heris pada Londa Post dihalaman Pemkab Bima 28 pebruari 2025 Jumat pagi tadi.

Menurut dia, tidak sedikit muncul permasalah tambak di NTB lebih khususnya Kabupaten Bima. Ada izin tambak, tapi tidak memiliki izin lingkungan. Dari sekian tambak udang di NTB khususnya di kabupaten bima beroperasi secara ilegal. Kemudian keberadaan tambak ini tidak memeilikih izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPR Laut) dan izin lingkungan.


Kondisi ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.
" Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi besar - besaran di kantor bupati bima sekaligus memyambut kehadiran bupati baru." Ucapnya.

Ia berharap, agar Wakil rakyat sebahasa dengan pihak LSM agar Kabupaten Bima bisa maju dan berkembang. " Keindahan suatu wilayah dan segala macam kekayaan yang berada di dalamnya adalah tanggung jawab manusia seutuhnya. Jika kita melihat arti seni dari alam kita dapat mendefinisikan bahwa alam adalah hal yang sangat indah jika kita bisa menjaga dengan sebaik mungkin." Ucapnya.


Oleh karenanya kata dia, kita tidak boleh abai terhadap kondisi alam dan manusia dan jangan mengutamakan kepentingan pribadi. Pembangunan wilayah, pengelolaan sampah, dan kegiatan industri menjadi faktor utama terjadi kerusakan lingkungan. Maka harus memperhatikan Amdal, Sppl, dan UU RTRW daerah tersebut. Jelasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak direktur CV Beliar Bima belum bisa dihubungi. (Jev londa).