Sekda Kabupaten Bima Semprot Pegawai Malas Tanpa Alasan Jelas

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Sekda Kabupaten Bima Semprot Pegawai Malas Tanpa Alasan Jelas

Kamis, 22 Agustus 2024

 


Bima. Londa Post.-  Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, geram terhadap ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang bermain- main dalam menjalankan tugasnya.


Orang nomor tiga dilingkup Pemda Bima ini bahkan menyesalkan sejumlah pegawai malas tidak menunjukan disiplinya memberitahukan atasan atas ketidak hadiranya.


“Ini kan kacau, jika staf yang rajin berkantor kita marah – marahi kita tuntut harus tingkatkan disiplin, sementara ada yang malas – malasan, kita biarkan begitu saja.”ucapnya.


Ketentuan pemberian sanksi, Menurut Adel, sudah jelas diatur dalam PP 53, mulai dari sanksi teguran, penahanan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.

"Pegawai ASN maupun Non-ASN  diminta untuk selalu memberikan informasi ketika tidak masuk kerja dan ada keperluan lain yang mendesak. Ini penting, jangan sampai pimpinan tidak tahu ketidak hadiran staf pada saat jam kerja".


Demikian penekanan dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE saat memberikan pembinaan 16 pegawai mangkir tanpa keterangan pada Apel pagi Sekretariat Daerah Rabu (21/8) di Ruang Rapat Sekda. 


Adel yang didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Raani Wahyuni, ST.,MT.  M.Sc  mengatakan,  Sekretariat Daerah sebagai pusat pelayanan administrasi pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab sebagai contoh dan teladan bagi unit kerja  dan organisasi perangkat daerah  lainnya.


Karena itu,  perlu secara terus menerus meningkatkan kedisplinan dalam bekerja. Juga perlu ada rasa kebersamaan dan  tidak menganggap biasa-biasa ketidak hadiran tanpa ada keterangan,   karena hal tersebut sama saja tidak menghargai atasan". Tegasnya. 


Menutup arahannya,  Sekda memaparkan bahwa para kepala bagian, kepala sub bagian dan para pejabat fungsional harus menjadi contoh dan teladan bagi para bawahannya, dan  yang paling penting adalah para pegawai harus menanamkan rasa malu untuk tidak melakukan pelanggaran. Jika masih ada staf yang melakukan pelanggaran aturan akan diterapkan tindakan pendisiplinan yang lebih keras". Tandasnya. 


SEKEDAR INFO PUBLIK. Inilah Tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah, adalah membantu Bupati/ Walikota, dalam menyelenggarakan penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah. (jev londa).