Pj Walikota Bima Undur Diri 15 Juli 2024, Semua Fasilitas Jabatan Dihentikan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pj Walikota Bima Undur Diri 15 Juli 2024, Semua Fasilitas Jabatan Dihentikan

Selasa, 09 Juli 2024

 



Kota Bima.- LONDA POST.- Belum capai 12 bulan atau tepatnya 10 (sepuluh) bulan sejak 26 September 2023, Pj Walikota Bima Ir.Mohammad Rum,MT menjabat Penjabat (Pj) Walikota Bima Propinsi NTB, mengundurkan diri. Pengunduran diri Pj Walikota Bima dengan alasan mengikuti Kontestasi Pilkada Kota Bima Nopember 2024 mendatang.

Sudah umum diketahui publik tanah Bima yang diberitakan sejumlah media Lokal setempat, baik Kabupaten Bima lebih-lebih rakyat Kota Bima bahwa Pj Walikota Bima Ir.Mohammad Rum sudah mendaftarkan diri sebagai Peserta Bacalon Walikota Bima 2024 pada Sejumlah Parpol. 

Dikutip pemberitaan salah satu media Regional NTB- POS BALI, mengemuka Sebanyak empat partai politik (parpol) terus didekati Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum, untuk dapat melenggang ke Pilkada Kota Bima 2024. Rum yang mengincar bakal calon Wali Kota memastikan siap tampil. Ada empat parpol yakni Partai Golkar, Gerindra, PDIP, PBB yang terus menjalin komunikasi intensif dengannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Mendagri Tito menghimbau, pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024) baru lalu.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun hal-hal yang melekat pada jabatan Pj Walikota Bima dengan sendirinya sudah tidak diberikan lagi seperti: Sewa rumah Jabatan, Belanja Dapur, Fasilitas kendaraan dinas, hak-hak perabot lainya serta pengamanan Pejabat dalam jabatanya dihentikan. 

Kabag Umum Setda Kota Bima Rusnah,SE dikonfirmasi Londa Post Via Hp 9 Juli 2024 Selasa Pagi tadi, terkait mekanisme anggaran Sewa rumah pejabat Kepala Daerah dan juga belanja Dapur pejabat dalam satu tahun mengatakan; Untuk biaya sewa rumah dinas Pejabat Kepala daerah per triwulan." Sewa rumah dinas Pj Walikota Bima setiap 3 bulan dan untuk belanja dapur setiap bulan." Ungkap Kabag Umum. (Jev londa).