Pj Walikota Bima H.M.Rum Mulai Di Bidik Kemendagri, Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pj Walikota Bima H.M.Rum Mulai Di Bidik Kemendagri, Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Minggu, 07 Juli 2024

 


Kota Bima. Londa Post.- Sebagaimana diendus Media Lokal Kota Bima, pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, yang telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Muhammad Rum.

Penerusan ke KASN dilakukan Bawaslu Kota Bima setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi awal, yang diperoleh dari pemberitaan sejumlah media massa dan unggahan di media sosial, bahkan melalui pengumpulan keterangan dilapangan menunjukkan, dugaan tidak netralitas Pj Walikota Bima HM.Rum sudah mengarah dan dapat diyakini telah terjadi pelanggaran netralitas selaku ASN.

“Sudah kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar, Rabu (19/6/2024) baru lalu.

Amar membeberkan, pada proses penelusuran pihaknya sudah mendatangi sejumlah partai politik, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Pada PBB, tim penelusuran informasi awal Bawaslu Kota menemukan sejumlah waktu, yakni Pj Wali Kota Bima telah mendaftarkan diri di partai tersebut.

Namun Pj Wali Kota Bima, tidak datang sendiri akan tetapi diwakilkan oleh orang lain yang mana orang tersebut, mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan sejumlah surat-surat pernyataan dan berkas, ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bima sendiri di atas materai.

“Jadi kami dua kali menemui Ketua DPC PBB, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan karena memang informasi awal kami dapat juga dari video ketua partai tersebut di media sosial,” jelas Amar.

Tidak hanya itu, sebagaimana diberitakan Media Londa Post edisi 6 Juli 2024 Sabtu kemarin, pada rillis ketua Panitia Penjaring Bacalon Pilkada Kota Bima 2024 P.Golkar Tiswan Surianingrat,SH telah mengemuka 5 nama Bacalon Walikota Bima yang mendaftar di P.Golkar bahkan sedang tahap Survei Elektabilitas oleh Lembaga Survei, salah satunya adalah H.M.Rum Pj Walikota Bima yang juga ASN.

" Benar. HM.Rum Pj Walikota Bima, masuk ke-5 nama figur yang mendaftar pada P.Golkar sebagai bacalon Walikota Bima dan saat ini sedang tahapan Survei oleh Lembaga Survei yang dibayar oleh masing-masing Bacalon, selanjutnya tim survei akan memaparkan kehadapan DPP Partai di jakarta pekan depan." Ungkap Tiswan dikonfirmasi Londa Post 6 Juli 2024 Sabtu kemarin.

Ketua Komisioner Bawaslu Kota Bima Atina,SH dikonfirmasi Media ini terkait sejauh mana pengawasan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Walikota Bima mengatakan; Pada prinsipnya pihak Bawaslu Kota Bima secara adil melakukan pengawasan pada semua bakal calon Walikota Bima, terutama pelibatan ASN saat tahapan Pilkada." Kami dari Bawaslu Kota Bima sudah sejak juni lalu meneruskan temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Walikota Bima ke KASN, langkah apa yang diambil KASN itu ranahnya KASN." Ucap Ketua Bawaslu via Hp 6 juli 2024 Sabtu kemarin.

Salah satu Pejabat pada Irjen Kemendagri RI Drs. Arsan Latif, M.Si yang juga Tim evaluator Pj kepala Daerah pada Irjen Kemendagri RI dikonfirmasi Londa Post Via Hp 6 Juli 2024 Sabtu kemarin mengatakan; Pihaknya belum melihat ada atau tidak surat masuk dari KASN terkait rekom pelanggaran Netralitas Pj Walikota Bima karena dirinya baru pulang keluar daerah." Senin esok kita cek, jika ada tentu kita dalami terutama koordinasi dengan Biro Tatapem NTB dan Inspektorat NTB langkah apa yang harus diambil." Ucapnya.


SEKEDAR INFO PUBLIK. BERIKUT bunyi SK PJ Walikota Bima dari Mendagri RI dalam melaksanakan Tugas Pj Walikota Bima.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Bima Propinsi NTB.
Ke- SATU.- Mengangkat saudara Ir.Mohammad Rum,MT Kepala Dinas PUPR Pemprov NTB sebagai Penjabat Walikota Bima.

Point d. - Dalam melakukan tugas dan wewenang dilarang :
Angka (4)- Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan Pejabat sebelumnya.

Point f.- Menfasilitasi persiapan pelaksanaan PEMILU tahun 2024 dan Pilkada di Kota Bima tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Memperhatikan klausal krusial kewajiban dan larangan bagi Pj Walikota Bima Ir.Mohammad Rum terurai dalam SK tersebut diatas, dengan memperhatikan kondisi lapangan, M.Rum Pj Walikota Bima dengan ketegasanya berkeinginan ikut Calon Pilkada Kota Bima 2024, maka " sulit bagi M.Rum Pj Walikota Bima untuk menjaga Netralitas ASN dijajaran Pemerintah Kota Bima Pilkada 2024. (Jev Londa).