Kota Bima. Londa Post.- Pernyataan tegas minta Mendagri RI " Segera Copot Jabatan Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm dan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan,SE ini, bukan tidak beralasan." Pasalnya dalam beberapa hari terakhir ini, lahir kebijakan Pj Walikota Bima terkait penunjukkan pejabat pelaksana tugas (plt) OPD yang dinilai menyimpang dari aturan dan etika birokrasi yang berlaku.
Seperti halnya penunjukkan Plt Kepala BKPSDM Kota Bima kepada Kepala Inspektorat Kota Bima dan penunjukkan Plt Camat RasanaE Timur oleh Kepala Seksi setempat pada hal Sekcam-nya ada. Dua persoalan penting ini suda dapat dianggap disfungsi birokrasi, yakni berkaitan dengan struktur, aturan, dan prosedur atau berkaitan dengan karakteristik birokrasi atau birokrasi secara kelembagaan yang jelek sehingga berdampak tidak mampu mewujudkan kinerja yang baik, atau erat kaitannya dengan kualitas birokrasi secara institusi.
Kagaduhan kalangan Birokrasi daerah ini terus saja terjadi sejak hadirnya Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum 26 September 2023. Bahkan kebijakan yang dinilai bobrok ini-pun telah turun tangan PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Aryadi, dengan Suratnya nomor 800/ O87 BKD/2024 tanggal 26 februari 2024 dinilai melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) karena mengembalikan Jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan pengawas dalam jabatan semula di lingkungan Pemkot Bima.
Kini lagi- lagi ada dua kebijakan Kontroversi pj walikota Bima yang memunculkan kegaduhan dikalangan Birokrasi Kota Bima ini diantaranya:
(1)- Menempatkan Plt kepala BKPSDM Kota Bima adalah Kepala Inspektorat DRS.H.M.FAKHRUNRAJI,ME, yang membuat Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm angkat bicara karena dipandang dari analisis Penerapan Etika birokrasi pada Peran Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sebagai Plt Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat yang seharusnya sesuai fungsi kerjanya dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, saat ini malah diberi SK sebagai penjabat Kepala BKD Kota Bima, dan hal ini sangat berbahaya dan patut dipersalahkan kebijakan Pj Walikota Bima yang bakal menghancurkan tatanan birokrasi daerah ini." Jelas ketua DPRD yang senada dengan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima.
(2).- Beredar ke publik, SK Plt Camat Rasanae Timur yang ditandatangani Pj Walikota Bim Ir.H.Mohammad Rum Sk no.800.1.3.1/3248/BKPSDM/IV/2024 ditunjuk Wahyudin,S.Sos Kasi Trantib Camat Rasanae Timur terhitung 1 Mei 2024, menjadi Plt Camat RasanaE Timur, sementara Sekcam yang ada, Anik Kartika,SE golongan IVa tidak ditunjuk selaku Plt Camat setempat.
Keadaan ini membuat Sekcam RasanaE Timur Anik Kartika,SE mempertanyakan apa yang terjadi dengan kebijakan Pj Walikota Bima ini." Saya kaget saja menerima Sk Wahyudin kasi bawahan saya terhitung 1 mei kemarin selaku plt Camat RasanaE Timur yang dikirim orang melalui WA saya, kenyataan ini saya harus bagaiman, karena itu kebijakan Kepala daerah." Ucapnya.
Abdurrahman,SE selaku Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima dikonfirmasi membenarkan 2 (dua) pejabat yang ditunjuk menjadi plt pada awal mei 2024 ini yaitu Plt kepala BKPSDM dan Plt Camat Rasanae Timur." Kedua Pejabat yang ditunjuk Plt ini hingga saat sekarang 2 mei 2024 belum ada Sk- nya yang masuk diruang kerja saya, biasanya harus ada karena untuk dokumen arsip kantor." Ucapnya.
Ditanya bagaimana dengan plt Camat Rasanae Timur oleh Pj Walikota Bima menunjuk sdr. Wahyudin Kasi Trantib pada hal ada Sekcam dengan pangkat dan golongan tinggi." Kalau itu sy tidak tau, mungkin kebijakan pimpinan, yang jelas baik Sk Plt Kepala BKPSDM maupun SK plt Camat Rasanae Timur belum saya terima hingga saat ini, mungkin masih ditangan Pak Kaban." Ucapnya. (Jev londa).