Kota Bima. LOndapost.Coom- Statemen Ir.Mohammad Rum,MT Pj Walikota Bima diberbagai Media baru-baru ini dengan tegas siap mengikuti KONTESTASI Pilkada Kota Bima 27 Nopember 2024 mendatang, menjadikan diskusi kontroversi kalangan publik daerah ini.
Pernyataan Kesiapan M.Rum mengundurkan diri dari Pj Walikota Bima sekaligus statusnya sebagai ASN dengan pertimbangan memasuki purna tugas tahun 2026. Dikutip dari (Jurnalntb edisi 3 mei 2024 dan Jangkarbima.coom edisi 6 mei 2024) bahkan pengakuan Pj Walikota Bima HM.Rum telah membangun komonikasi elok hampir seluruh parpol peserta Pemilu sebagai kereta tumpanganya menuju ring Pilkada 2024.
Memperhatikan rentetan statemen Ir.Mohammad Rum Pj Walikota Bima tersebut, mengundang pertanyaan dan sorotan sejumlah tokoh daerah ini seperti diberitakan Londa post sebelumnya. Bagaimana bisa seorang Pj Kepala daerah ikut Pilkada sedang lampu merah peraturan cukup jelas melarangnya.
Pernyataan konfirmasi LONDA POST pada Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si baru lalu, pelibatan PJ KEPALA DAERAH DAFTAR BALON PILKADA mengatakan. " Mestinya semua Penjabat kepala daerah harus taati aturan yang ada." UU No 10 tahun 2016 pada pasal 7 (q), Calon Kepala Daerah tidak berstatus Penjabat.
Keinginan Pj kepala daerah maju Pilkada 2024 dengan tegas dibahas saat Diskusi yang digelar oleh Komnas HAM di Jakarta, Senin (13/5/2024). (baca berita -Jakarta (ANTARA 13-5-2024). Hadir dalam diskusi tersebut, Plh. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong; Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mayjen TNI Heri Wiranto; Direktur Politik Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen Pol Yuda Gustawan, dan Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya Saputra.
Dalam pertemuan itu Dirjen politik dan Pemda Kemendagri menyatakan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan tegas, tidak akan memberikan ijin kepada pj kepala daerah yang ingin mundur dari jabatanya agar bisa maju di pilkada 2024. Hal ini sejalan dengan Pasal (7 ) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang melarang pada Pj Gubernur, pj Bupati dan Pj Walikota ikut Pilkada 2024." Tegasnya.
Dengan demikian maka Pj Walikota Bima Ir.Mohammad Rum, tidak bisa maju dalam Kontestasi Pilkada Walikota Bima 2024 Nopember mendatang. BERIKUT KUTIPAN SK PENGAKATAN PJ WALIKOTA BIMA DIPEROLEH MEDIA LONDA POST, POINT-POINT KRUSIAL KEWAJIBAN DAN LARANGAN YANG TERMUAT DALAM SK PENGANGKATAN PJ WALIKOTA BIMA HM.RUM DARI MENTERI DALAM NEGERI RI 26 SEPTEMBER 2023.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Bima Propinsi NTB.
Ke- SATU.- Mengangkat saudara Ir.Mohammad Rum,MT Kepala Dinas PUPR Pemprov NTB sebagai Penjabat Walikota Bima.
Point d. - Dalam melakukan tugas dan wewenang dilarang :
Angka (4)- Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan Pejabat sebelumnya.
Point f.- Menfasilitasi persiapan pelaksanaan PEMILU tahun 2024 dan Pilkada di Kota Bima tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.
Memperhatikan klausal krusial kewajiban dan larangan bagi Pj Walikota Bima Ir.Mohammad Rum terurai dalam SK tersebut diatas, dengan memperhatikan kondisi lapangan, M.Rum Pj Walikota Bima dengan ketegasanya berkeinginan ikut Calon Pilkada Kota Bima 2024, maka " sulit bagi M.Rum Pj Walikota Bima untuk menjaga Netralitas ASN dijajaran Pemerintah Kota Bima Pilkada 2024. Oleh karenanya Ir.Mohammad Rum Penjabat Walikota Bima tida bisa ikut calon Kepala Daerah 2024. (Jev Londa).
-