Gambar bawah. Suasana damai aksi elemen masyarakat Ngali Bima 15 Peb 2023 dihalaman Dikpora Kota Bima minta Ibu RF di-copot dari kasek 19 Kota Bima (dok.londa post).
Kota Bima. Londa Post.- Seperti diberitakan media LONDA POST sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm mempertanyakan kebijakan Pj Walikota Bima Ir.Mohammad Rum (HM.Rum) menunjuk Kepala Inspektorat Kota Bima menduduki pelaksana tugas (plt) pada BKPSDM daerah ini, pasca pension Drs. Abd.Wahid selaku kepala BKPSDM tanggal 1 Mei 2024, karena dinilai langgar etika birokrasi.
Juga menunjuk plt Camat Rasanae Timur seorang Kepala Seksi setempat walau 1 hari sesuai SK beredar di publik, pada hal masih ada pejabat setempat yang lebih tinggi yaitu sekretaris kecamatan RasanaE Timur (Sekcam).
Sungguh sulit dipahami publik dan tidak lazim, Pj Walikota Bima HM. Rum mengambil kebijakan yang dinilai kontroversi berimbas terciptanya kegaduhan dikalangan birokrasi bawahanya di daerah ini. Sudah jatuh tertimpa tangga masih berani berselancar di atas gelombang Tsunami. Karena kebijakanya dipandang dari analisis Penerapan Etika birokrasi pada Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanggar Sang Kepala daerah transisi ini.
Kini Lagi- lagi Pj Walikota Bima HM. Rum menciptakan kebijakan kontroversi baru dengan menempatkan Plt Kasek SDN 72 Ntobo Kota Bima Hely Refliyani, Spd dengan surat perintah tugas nomor: 800.1.3.1/3084/BKPSDM/IV/2024 tgl 5 April 2024, pada hal sang Ibu guru ini Ex Narapidana putusan Hukum Vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 285/PID.B/2022 Tanggal 14 Desember 2022 dan diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 2/PID/2023/PT MTR Tanggal 26 Januari 2023 serta putusa kasasi dalam kasus Penghinaan dan pencemaran nama baik.
Catatan Media LONDA POST menunjukkan, Terpidana Ibu Refli ini sebelumnya kasek SDN 19 Kota Bima, desakan Pencopotan kaseknya oleh elemen masyarakat dan Mahasiswa menggoncangkan Lembaga DPRD, Dinas Dikpora Kota Bima, hingga Kejaksaan Negeri bima pada Rabu 15 Pebruari 2023 lalu yaitu; Puluhan warga Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang tergabung dalam LSM Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (Bimbar) NTB menggelar aksi orasi di halaman Kantor Dikpora Kota Bima minta ibu Refli dicopot Jabatan Kasek, yang akhirnya Walikota Bima HM. Lutfi,SE mutasikan ke SDN 72 Ntobo. Saat di SDN 72 inilah ibu Refli di eksekusi masuk bui.
Hj. Rukmini, S. Pd selaku korban yang membuat Ibu Refli ini dijatuhi hukuman penjara kepada Londa Post menyesalkan kebijakan Pj Walikota Bima HM.Rum menunjuk lagi terpidana Hely Refliyani, Spd selaku Plt Kasek 72 Ntobo." Sepertinya Pj Walikota Bima ini tidak hanya salah kaprah memahami penerapan aturan etika birokrasi yang ada, juga sangat tidak pahan karakteristik dan nilai budaya daerah." Ucapnya
Menurut dia, bagaimana mungkin Sdri Hely Refliyani, Spd sosok guru terpidana (RF) mencederai visi misi kepala daerah menjadikan ASN daerah ini yang bertutur baik dan tauladan masyarakat dibawah payung motto Kota Bima" MAJA LABO DAHU," yang nyata-nyata melanggar pidana ditunjuk lagi jadi plt kasek, ini marwah daerah yang dihuni ASN Profesional dan handal di Kota Bima tergerus hancur dengan kebijakan Pj Walikota Bima ini." Dan hanya satu permintaan saya, segera tarik perintah tugas plt Sdri Hely Refliyani, Spd di SDN 72 Ntobo, karena mencederai motto Kota Bima" Budayanya santun dan bermartabat." Tegas Hj.Rukmini pada londa post 21 Mei 2024 Selasa kemarin.
Ketua PGRI Kota Bima Suhardin, S.Pd.M.Si dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa terlalu jauh komentar masalah perintah tugas plt ibu Refli di SDN 72." Ranah PGRI secara umum meningkatkan mutu pendidikan, peningkatan kualifikasi, keterampilan, dan kesejahteraan pendidik, seerta berperan memperjuangkan hak-hak guru dan meningkatkan taraf pendidikan di daerah, untuk hal terkait ibu Refli Coba pak Wartawan Londa post Konfir ke Dikpora, BKPSDM, juga Ketua Dewan Pendidikan." Ucapnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs.Abd.Azis,Mpd dikonfirmasi terkait fungsinya diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan pendidikan, pertimbangan, arahan serta pengawasan pendidikan pada tingkat Kota bima mengatakan; Pihaknya juga tdk sependapat dengan kebijakn pj walikota bima penunjukkan sdri Ibu Refli plt sdn 72 Ntobo." Khan masih ada dewan guru yg lain yang memenuhi sarat untuk plt sdn 72, tidak harus ibu Refli." Jelas Abd.azis singkat.
Kepala Dikpora Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap dikonfirmasi pagi ini Via SMS WA, belum memberikan jawaban. (Jev londa).