Kota Bima. Londa Post.- Polemik Pencairan Dana THR 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru tahun 2023 terus menjadi sorotan para Guru Asn di Kota Bima. Pasalnya; sedianya dana Tunjangan Hari Raya para Tenaga Pendidik daerah ini akan dicairkan akhir Desember 2023 lalu.
Atas keterlambatan pencairan Dana THR para Guru ASN di Kota Bima ini membuat Pengurus PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) CABANG KOTA BIMA yaitu Ketua PGRI Suhardin, Spd,Msi dan Dedy Rosadi,MPd,Msi selaku sekretaris PGRI mengirim surat kepada Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum,ST,MT untuk segera turun tangan mempercepat proses penyerahan hak-hak para guru berupa THR 50% dari TPG dan Tamsil untuk tahun 2023 lalu.
Dalam surat Pengurus PGRI Kota Bima tertanggal 29 Januari 2024 ditujukan pada PJ Walikota Bima, bahwa Dana THR para Guru Kota Bima tersebut sudah 2 bulan di transfer Pemerintah Pusat ke Kasda Kota Bima, namun hingga saat ini belum juga di cairkan oleh Pihak BPKAD Kota Bima dengan alasan tidak logis.
Pihak Kadis Dikbud Kota Bima Drs.Supratman,M,AP dikonfirmasi Media Londa Post membenarkan belum dicairnya dana THR 50% dari TPG dan Tamsil untuk para Guru ASN di Kota Bima tahun 2023." Saya selaku Kadis Dikbud sudah mengajukan surat ke Kemendikbud RI untuk pencairan anggaran 3,4 Mlyr THR para guru dimaksud dan pihak kementerian terkait sudah mentransfer ke Kasda Kota Bima pada 29 Desember 2023 lalu." Ucapnya.
Lebih lanjut Kadis Supratman katakan, pihaknya pada hari jumat baru lalu saat rakor dengan BPKAD, INSPEKTORAT dan Pimpinan OPD lainya mempertanyakan kapan pencairan THR para guru tersebut, karena dalam beberapa hari ini pihaknya terus dipertanyakan para guru dan pengurus PGRI Kota Bima.
" Saya terus mendesak pihak BPKAD untuk segera cairkan THR yang menjadi Hak para guru tersebut hingga saat di Jakarta saya mengajak untuk sama-sama ke Menteri Keuangan jikapun kendalanya di Kemenkeu." Ucapnya.
Ditanya apakah Pak Kadis Dikbud pernah mengajukan permohonan Pencairan tertulis kepada BPKAD sebagaimana mekanisme OPD untuk suatu pencairan belanja OPD berupa THR dari TPG dan Tamsil Guru ASN. Pihaknya sudah menanyakan lebih lebih awal pada Kaban BPKAD (Abd Haris,SE) dan mendapat jawaban tunggu dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk landasan dan acuanya, dan nanti kemungkinan sekaligus masuk dalam rekening gaji para guru.
" Pak Kaban Abd.Haris,SE belum berani cairkan THR para guru dikarenakan belum ada PMK sebagai landasannya, itulah yang menyebabkan saya selaku kadis terkait tidak mengajukan permohonan pencairan." Jelas Kadis Supratman Via Hp Londa Post 29 Januari 2024 Senin sore tadi.
Kaban BPKAD Kota Bima Abd.Haris,SE dikonfirmasi Londa Post Via HP 29 Januari 2024 Senin malam tadi mengatakan; pihaknya membenarkan bahwa Dana 3,4 Mlyr transfer Pemerintah Pusat masuk ke Kas daerah pada tanggal 29 Desember 2023, sementara Perda APBD Kota Bima di syahkan pada tanggal 28 Desember 2023.
" Kalau Perda APBD sudah disyahkan tanggal 28 desember 2023, otomatis semua terkunci dan tidak bisa masuk dalam APBD Daerah kita untuk tahun 2024, maka dana transfer pusat untuk 3,4 mlyr masuk tanggal 29 Desember atau setelah Perda APBD disyahkan 28 Desember 2023 otomatis dijadikan silva." Ucap Abd.Haris.
Ditanya apakah ada celah bisa dicairkan THR 50% dari TPG dan Tamsil Guru kendati belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pebruari 2024. Pihaknya optimis akan bisa dicairkan setelah mendapat saran dan petunjuk BPK.
" Yang Pasti Dana transfer Pusat 3,4 mlyr ada di Kasda, Saat sekarang Pemerintah Kota Bima sedang menjalani pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Bima tahun 2023. InsaAllah tanggal 15 Pebruari 2024, kami akan sampaikan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB melaksanakan pemeriksaan LKPD interim Pemkot Bima, kita tunggu saja petunjuk dan arahan BPK." Ucapnya. (Jev londa).