PEMKOT BIMA DILANDA KASUS GRATIFIKASI, KOK DIPAKSAKAN LAGI GELAR JPTP YANG DINILAI MAL ADMINISTRASI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PEMKOT BIMA DILANDA KASUS GRATIFIKASI, KOK DIPAKSAKAN LAGI GELAR JPTP YANG DINILAI MAL ADMINISTRASI

Minggu, 03 September 2023


Kota Bima. Londa Post.- Saya tidak pernah bosan untuk terus menulis dan mengangkat berita terkait Rekruitmen (seleksi JPT) Calon Pejabat Tinggi Pratama di Kota bermotto " Maja Labo Dahu" ini. Pasalnya," Pada berita Media ini sebelumnya, seleksi JPT dijajaran Pemkot Bima tahun 2023 ini, pada praktiknya dinilai Publik proses pengisian jabatan melalui seleksi terbuka tidak lepas dari permasalahan dan kendala dan pelanggaran prosedur.



Sehingga mengundang penilaian kritis masyarakat yang menganggap bahwa seleksi terbuka JPTP Jajaran Pemkot Bima ini, tidak hanya diduga ada kecurangan, namun dinilai Mal Administrasi berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara. Hanya menghambur-hamburkan uang disaat Pemerintah Kota Bima saat ini sedang dililit Persoalan Hukum yang sedang dibidik KPK yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dialamatkan pada Pejabat Penyelenggara Negara (Walikota Bima).


Simak Apa Pelanggaran Aturan dan dampak menimbulkan kerugian Keuangan Negara dari Seleksi JPTP Jajaran Pemkot Bima Sebelumnya hingga di tahun 2023 ini.


HAL PERTAMA: - Legalitas pansel  seleksi Jpt, kepala daerah menunjuk ketua pansel bukan pejabat yang berwenang, karena yang berwenang dalam urusan penanganan SDM Aparatur adalah SEKDA, ASISTEN ADM UMUM DAN BKPSDM, urutannya jika sekda berhalangan maka ditunjuk asisten adm umum, dan jika asisten berhalangan maka ditunjuk kepala BKPSDM.

KE. DUA : Jabatan DPPKB, Kadis NURJANNAH,S.SOS yang menjabat saat ini akan pensiun bulan November 2023, lalu kenapa dipaksakan untuk dilelang semantara batas kewenangan kepala daerah saat ini adalah sampai september 2023, pj walikota nanti punya kewenangan yang sama dapat melakukan lelang jabatan serta rotasi dan promosi dijajaran Pemkot Bima ini sesuai nafas peraturan yang ada.


Perbandingan mencolok. Dulu waktu dinas pariwisata mengalami kekosongan jabatan, hampir 2 tahun kenapa tidak dilelang-lelang, pada hal Nafas dan hakekat lelang jabatan adalah mengisi kekosongan, sementara ini aneh saja Walikota Bima H.Muhammad Lutfi ini melelang JPT pada Dinas yang masih sehat Kepala Dinasnya memimpin OPD PPKB daerah ini.


HAL KE- 3. Panitia Seleksi (pansel) tidak menjadikan perwali Nomor 59 tahun 2021 sebagai standar acuan kompetensi jabatan, dimana Kasat pol pp dimutasi dan dipaksa dilelang dan akhirnya karena tidak ada yang memenuhi syarat batal dilelang ini sangat mengganggu ritme dan kinerja di Satpol PP daerah ini.


Pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Kadis yang Sarjana Perikanan dimutasi ke dinas pertanian sementara syarat jabatan pada dinas kelautan adalah minimal S1 Perikanan dan pengalaman pada jabatan yang dilamar akumulasinya minimal 5 tahun, jika dilihat dari syarat tersebut tidak satupun yang memenuhi syarat dan harusnya JPTP pada dinas ini juga harus dibatalkan yang persis sama dengan JPT Satpol.PP.


KE- 4. PERMASALAH YANG AMAT KRUSIAL adalah:  Lembaga asesmen tidak sesuai syarat dalam PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 yang mana dijelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setingkat, berarti selama ini UPT tersebut telah melampaui kewenangan dan telah melakukan pembohongan publik, sekaligus telah menghasilkan pejabat yang cacat Yuridis, karena dilakukan dengan cara yang ilegal.


Pada hal cukup jelas dalam Pasal 108 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014) menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sekedar Publik Ketahui. Rupanya Pemkot Bima ini dalam Rekruitmen JPT terkesan "TIBA SAAT TIBA AKAL SAJA." Pada hal masing-masing jabatan memiliki Tusi. Dalam hal urusan penanganan SDM APARATUR  yang menanganinya adalah sekda, Asisten administrasi Umum dan  BKPSDM, dalam hal pejabat pembina kepegawaian (PPK) adalah Kepala Daerah tidak menggunakan kewenangan untuk urusan SDM Aparatur (contoh kasus seperti seleksi jabatan tinggi pratama), maka kepala daerah bisa melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang berwenang (Pyb).


Tentu saja Pyb dimaksud adalah pejabat yang berwenang dalam masing- masing urusan kalau dalam hal APARATUR SDM seperti yang disebutkan diatas, kalau urusan Trantib Pyb nya adalah Pol PP dan DAMKAR, urusan pendidikan dinas Pendidikan, urusan Kesehatan Dikes, begitu seterusnya, tidak boleh urusan Kesehatan diserahkan ke-pol pp atau yang lain. Inilah yang berdampak Pelanggaran Prosedur yang akibatnya berpotensi Tekornya Keuangan Negara. Satu-Satunya jalan JPTP Jajaran Pemkot Bima saat ini Harus di-hentikan. ( Jev Londa).