Kota Bima. Londa Post.- Dalam Kondisi Pemerintah Daerah sedang Kehilangan Marwah diakibatkan dugaan Kasus Korupsi yang membidik Walikota Bima dan sejumlah Pejabat bawahanya oleh KPK saat ini. Masih saja ada celah kesempatan yang dilakukan Oleh Pemangku kebijakan daerah ini untuk memperkaya pelanggaran. Seperti upaya paksa dinilai sejumlah pihak menggelar seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kota dilanda kasus ini.
Kegaduhan dikalangan publik terus muncul, akibatnya mengundang aksi demo Aktifis dan sejumlah LSM daerah ini menggeruduk Kantor Pemkot Bima dan Kantor DPRD setempat beberapa hari lalu. Tak Pelak anggota DPRD, Ketua Komisi DPRD hingga Ketua DPRD Kota Bima angkat bicara untuk menghentikan proses Rekruitmen JPT, hingga meminta rekom Pelantikan Jpt hasil seleksi Pansel ditunda oleh KASN.
Tidak hanya itu upaya DPRD Kota Bima, pada 15 September 2023 jumat tadi menggelar RDP yang agendanya " Minta Sekda selaku pejabat yang berwenang (Pyb) JPt dan Pansel menjelaskan Prosedur proses Seleksi lelang terbuka JPT Jajaran Pemkot Bima yang dinilai sejumlah pihak langgar aturan." Namun Sekda dan Ketua Pansel berhalangan hadir, diwakilkan oleh Kepala BKPSDM Abd Wahid dan sejumlah pejabat tidak terkait Rekruitmen Jpt.
Dari pantauan media Londa Post, dan sejumlah Pemberitaan media lokal. Pernyataan Kepala BKPSDM bertentangan dengan aturan dan hakekat tujuan JPT yang mengatakan Jpt adalah pengisian kekosongan Pejabat Pimpinan OPD. Pada hal Dinas BKKBN Kota Bima-pun digelar JPT sementara Kepala Dinasnya masih sehat saja dan purna tugas pada bulan Nopember 2023. OPD BKKBN di gelar JPT adalah PELANGGARAN ETIKA BIROKRASI.
KASN katanya Kepala BKPSDM Abd.Wahid membolehkan asesmen akreditasi b untuk seleksi tapi hanya tahun ini tahun berikutnya tidak boleh lagi. Jikapun ini Saduran kata KASN dikutip kepala BKSDM Kota Bima, maka kekonyolan KASN, mereka melanggar aturan yang ada. Jika saja ada peserta JPT Kecewa mengajukan upaya hukum untuk menggugat. Dipastikan KASN dibidik dengan Pelanggaran Mal Admimistrasi
Saya Jufriadi selaku mantan aktifis Bima 1998, prihatin mendalam upaya KASN dan BKPSDM Kota Bima, karena perka BKN No. 26 tahun 2019, yang tegas menjelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.
Rupanya BKPSDM Kota Bima dan KASN tidak mengetahui ada aturan itu, UPT ASESMEN BPSDM provinsi juga dinilai telah melakukan pembohongan Publik selama ini, dan kalaupun ada peserta dan masyarakat peduli masa depan daerah untuk mengontrol kebijakan Pemkot Bima bongkar pasang petinggi Pimpinan OPD ini, menuntunt ke- meja hijau, bisa jadi UPT Prop NTB ini terseret.
Peserta JPT Pemkot Bima saat ini, ada yang belum pernah bertugas di OPD yang diikutinya, tidak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Rujukan kepmenpan, akumulasi pengalaman minimal 5 tahun pada jabatan yang dilamar adalah mutlak dimiliki peserta. Faktanya hampir tidak memiliki pengalaman tersebut justru itulah lolos Jpt dan dilantik menjadi Kepala OPD tersebut.
5 OPD JPT September 2023 ini, ada 4 peserta JPT yang sama sekali tidak memiliki pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan didudukinya Justru di urutan 1 (pertama) pengumuman hasil seleksi JPT September 2023 ini. Pengumuman Pansel Jpt nomor: 037/pansel-Kota Bima/IX/2023 Tentang penetapan hasil akhir 3 besar seleksi Terbuka JPTP tahun 2023. Ada Calon pejabat yang minta direkom KASN dilantik menjadi Kadis Perikanan dan kelautan yang sama sekali besiknya bukan sarjana S1 perikanan. Lantas apa gunanya Perwali nomor 59 tahun 2021 yang menjadi payung Standar Kompetensi Penempatan Pejabat Jpt di Pemkot Bima ini. ?..
Dinas PPKB dibolehkan di laksanakan jpt, tetapi berbeda perlakuan dengan Dinas Pariwisata dulu yang hampir 2 tahun kosong tidak mau diisi. Sementara disaat akhir jabatan walikota Bima yang tinggal hitungan hari, kenapa Dinas PPKB dipaksa dibuka JPT ?.. Lagi pula KASN tidak boleh memberikan keterangan lisan terkait kelonggaran untuk asesmen akreditasi B untuk terus melanjutkan seleksi JPT, wajib ada rekomendasi hitam diatas putih disampaikan Kepala BKPSDM saat RDP dengan DPRD tadi. Dan jika KASN berani mengeluarkan rekomendasi sementara itu kewenangannya tetapi kewenangan BKN maka KASN akan dihadapkan masalah besar dan komponen masyarakat Kota Bima akan menggugat.
Adanya Pelanggaran dan menabrak aturan di bidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat seleksi JPT saat ini yaitu Kepala Inspektorat (inspektur) yang seharusnya menjadi pengawas JPT merangkap juga sebagai Ketua PANSEL yang ditunjuk PPK. Sementara Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) tidak dilibatkan. Pada hal cukup jelas sesuai aturan Sekda-lah Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang menyangkut ASDM ASN yang ada di daerah, karena Sekda Pejabat Struktural tertinggi di daerah dengan pangkat Eselon IIa.
Pada kesimpulan Rapat dengar Pendapat (RDP) Dewan tadi, dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan, MEMANTIK semangat DPRD untuk terus mengkawal Ke KASN hasil seleksi JPT Jajaran Pemkot Bima ini di-batalkan. " Yang Pasti pihak Dewan akan mengkawal langsung ke KASN mempertajam surat kami sebelumnya, untuk dipertimbangkan KASN hasil seleksi JPT dan menunda proses pelantikkan JPT." Jelas Ketua DPRD.
Untuk info publik. Bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri.
Oleh karenanya dalam hal permintaan DPRD terkait Penundaan penetapan hingga pembatalan Pelantikan pejabat hasil seleksi JPT dinilai langgar aturan dimaksud, adalah bentuk Fungsi pengawasan Dewan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perwali), pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan tindak lanjut peraturan Kepmenpan RB nomor 409 tahun 2019 tentang standar kompetensi jabatan yang dituangkan dalam Perwali Kota Bima nomor 59 tahun 2021. MAKA SEYOGYANYA PJ WALIKOTA BIMA tidak melaksanakan pelantikkan Pejabat hasil Seleksi JPT tersebut. (Penulis. Jufriadi..pimred londa post).