Bima. Londa Post.- Menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung Senin (19/6), Bupati Bima Hj.Indah. Dhamayanti Putri, SE memenuhi panggilan institusi penegak hukum tersebut untuk memberikan keterangan.
Dalam prees rillis Pemkab Bima disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima Suryadin, M.Msi mengatakan; Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di Ruangan Tindak Pidana Khusus Lantai III Kantor Kejati NTB. Ucapnya.
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung dari jam 09.30 WITA sampai dengan 16.20 WITA dimana materi pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil dalam periode tersebut.
"Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP dari Tim Kejaksaan Tinggi NTB".
Sebagaimana informasi yang ada, Bupati Bima diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima. (Jev londa).