Bima. Londa Post.- Pada era sekarang ini, Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.
Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfostik) Kabupaten Bima melalui Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi (KPDI), melaksanakan pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Pendampingan dilaksanakan selama 2 (hari), 8 – 9 Februari 2023 pada 10 desa sasaran yakni, Desa Maria dan Desa Pesa Kecamatan Wawo, Desa Boke Kecamatan Sape, Desa Soro Kecamatan Lambu, Desa Panda, Desa Belo dan Desa Teke Kecamatan Palibelo, Desa Bontokape dan Desa Leu Kecamatan Bolo serta Desa Rupe Kecamatan Langgudu.
Kepala Bidang KPDI, H. Suaeb, S.Sos yang didampingi Pejabat Fungsional Humas Ahli Muda, Muhammad Syahdan, ST dan Siti Nurmaeni, SE serta Pelaksana pada Bidang KPDI, Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) PPID menguraikan, pelaksanaan pendampingan mencakup penyelenggaraan pelayanan, tata kelola, penguatan peran dan fungsi PPID termasuk didalamnya peningkatan kapasitas sumber daya pelayanan.
Dijelaskan pula, pendampingan selain mendorong penguatan peran dan fungsi PPID Desa juga dimaksudkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP).
"Diharapkan, Desa mampu melakukan pelayanan informasi publik dengan baik menuju Pemerintahan yang baik (good goverment) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (publik),"harapnya.
Dijelaskan pula, badan publik berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. (Jev londa).