Bima. Londa Post - Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima masa sidang III tahun sidang 2022 yang membahas 3 agenda berlangsung Rabu (30/11) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD M. Putera Ferryandi S.IP dan didampingi tiga orang Wakil Ketua yaitu M. Aminurlah SE, Yasin, S.Pdi dan Dra.Hj. Nurhayati MM tersebut mendengarkan penyampaian Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023. Dua agenda lain pada paripurna yang berlangsung Pukul 21.00 Wita tersebut juga mengagendakan keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Bima.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dalam penyampaiannya di hadapan segenap anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah tersebut menjelaskan, terkait Raperda perubahan APBD tahun 2023, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati penetapan pendapatan daerah sebesar Rp. 1,86 Triliun dan komponen belanja daerah sebesar Rp. 1,90 Triliun.
Selain pendapatan dan belanja, komponen lain yang ditetapkan pada paripurna tersebut yaitu pembiayaan daerah untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 49,2 Milyar dan pembiayaan daerah untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4,6 Milyar.
Sesuai amanat undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun anggaran 2023, dana alokasi umum (DAU) bersifat Penggunaan Sebagian (Earmark) ditujukan bagi peningkatan kualitas layanan dan peningkatan capaian standar pelayanan minimal dasar di bidang pendidikan kesehatan dan pekerjaan umum. Terang Bupati. (Humaspro/pemkab Bima).