Kota Bima. Londa Post.- Sudah saatnya Jabatan Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa,MH dilakukan Evaluasi, mengingat masa jabatan Sekda Kota Bima sekarang ini sejak 10 April 2018 lalu. Sesuai paraturan yang ada, 3 bulan sebelum masa jabatan Sekda berakhir, sudah harus dilakukan Evaluasi oleh tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat.
Evaluasi kinerja Sekda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan merupakan hal yang lumrah dilakukan di lingkungan pemerintahan pada setiap 5 tahun masa jabatanya. Karena Jabatan Sekda paling tinggi di daerah Kabupaten / Kota, maka evaluasinya dilakukan oleh tim dari Pemprov NTB.
Ada sejumlah hal menurut penilaian sejumlah Tokoh daerah ini, baik kalangan masyarakat, Tokoh, akademisi hingga Anggota DPRD Kota Bima meminta Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE untuk segera membentuk Timpansel dan mengusulkan secepatnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan evaluasi kinerja Sekda Kota Bima.
Hal pertama adalah: Sederet Kasus yang sedang mencuat dipublik daerah ini yang bertalian dengan Pemkot Bima diduga melibatkan nama Sekda Drs.H.Muhtar Landa diantaranya; Dugaan Kasus Tenaga Honorer K2 yang saat ini sedang proses penyelidikan Polres Bima Kota, Dugaan Kasus Penggelapan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima sedang proses lidik polres Bima Kota, hingga Kasus Tanah Blok 70 yang saat ini sedang proses Lidik Polda NTB
Hal kedua: Dilakukannya Penyitaan Barang perangkat Ruangan Kerja Walikota Bima oleh salah seoarang ASN bagian Umum berupa Meja, kursi, Sofa tamu pada 19 oktober 2022 yang akibatnya ruang kerja Kepala Daerah Kosong yang dapat mengganggu kinerja Walikota Bima dalam melayani masyarakat diruang kerjanya.(Sekda Selaku Pejabat Penanggungjawab asset BMD) dinilai lalai menyuruh seorang ASN membeli barang dengan uang pribadinya untuk kepentingan pembelian perangkat ruang kerja Kepala Daerah.
Hal ke- tiga: Puluhan pejabat Pemkot Bima akhir-akhir ini dipanggil KPK, dan Polda NTB, baik pemeriksaan pengambilan keterangan di Propinsi NTB maupun sejumlah pejabat menghadiri panggilan KPK di Jakarta, hal ini mengakibatkan terganggunya kinerja aparatur hingga berdampak pada beban pembiayaan APBD dari SPPD pejabat.
Hal ke- Empat: Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa belum mengindahkan hingga saat ini, terhadap 2 (dua) Rekom LHP Inspektorat Kota Bima tanggal 12 april 2021 diantaranya; Memanfaatkan kembali BMD tersebut berupa 1 set sofa tamu, 1 set meja dan kursi kerja untuk ruangan Walikota Bima pengadaan beban APBD Kota Bima tahun 2014 yang saat ini barang tersebut berada di gedung paruga nae Kota Bima. 2. Meminta Sekda Penanggungjawab pengelola BMD memperjelas status barang berupa satu set Sofa tamu, satu set meja dan kursi kerja untuk ruangan walikota Bima hasil pembelian baru tahun 2018 yang saat ini berada diruangan kerja walikota Bima. Sungguh dua petitum point penting tersebut tidak ditindaklanjut Sekda.
Hal ke-Lima: Sekda Kota Bima dinilai tidak mengindahkan Hasil Rapat dengar Pendapat Dewan (RDP) Selasa 25 oktober 2022 yang kesimpulanya; Sekda Penanggungjawab pengelola BMD untuk mengisi meja,kursi dan sofa diruangan kerja Walikota Bima dengan BMD yang ada digudang paruga Nae. 2. Meminta terjalinnya komonikasi baik untuk penyelesaian masalah ini agar tidak timbul kegaduhan ditengah masyarakat. Hingga saat ini BMD tersebut masih berada di Gudang gedung Paruga Nae.
Hal ke- Enam. Adanya sebagian ASN lingkup sekretariat Pemkot Bima yang dinilai malas menjalan tugas masuk kantor tepat waktu. Hal ini memberi kesan bahwa Sekda Kota Bima saat ini, selaku Bina Aparatur sekaligus Panglima ASN di Daerah ini kurang memiliki nyali kuat dimata ASN bawahanya, menyebabkan Disiplin Pegawai makin hari semakin tidak bersemangat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Taufik H.A.Karim,SH dikonfirmasi terkait Evaluasi Kinerja Sekda mengatakan; pihaknya berharap Kinerja Sekda Kota Bima perlu dievaluasi." Penanganan Administrasi BMD daerah ini bermasalah akibat kurang lihainya Pak Sekda mengatasi administrasi BMD, mestinya sejak tahun 2019 sudah bisa diusulkan BMD untuk penghapusan karena BMD Meja,Kursi, dan Sofa tamu tersebut dibeli APBD 2014, tentu usia 5 tahun berjalan dan bisa diusulkan pengadaan baru." Paparnya.
Dilain Pihak Tokoh masyarakat yang juga mantan Sekda Bima Senior DRS.H.Masykur, HMS dikonfirmasi soal evaluasi kinerja Sekda mengatakan; tugas Sekda melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Ucapnya.
Tidak hanya itu kata mantan Pejabat petinggi administrator Bima ini, Sekda punya tanggungjawab membantu pimpinan Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam hal banyak persoalan yang ia nilai di daerah ini, adalah lemahnya kinerja Sekda yang kurang tanggap melihat kondisi yang ada. " Sebagai pengendali administrasi Pemerintahan, juga administrasi keuangan daerah, tentu harus mampu dikuasai seorang Sekda. Jelasnya.
Ditanya Kehebatan Pemkot Bima meraih WTP berturut-turut 8 kali. " Oh itu bentuk ketaatan Pemerintah dalam mengelola Keuangan Daerah, jikapun ada kekurangan akan ada catatan yang harus diperbaiki. Tapi itu harus diakui dan dipertahankan." Dan jangan pula setelahnya ada hiruk pikuk persoalan yang menyertainya semisal ada persoalan BMD, pemanggilan Sejumlah Pejabat didepan Hukum dan lainya yang membuat publik salah kaprah. Jelas Aji Masykur pada Londa Post 30 Desember 2022 Jumat Siang tadi.(jev Londa).