SUNGGUH NEKAT SEKDA KOTA BIMA TIDAK INDAHKAN SUARA TOKOH -TOKOH PENTING TANAH BIMA SOAL HILANGNYA ASET BMD

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SUNGGUH NEKAT SEKDA KOTA BIMA TIDAK INDAHKAN SUARA TOKOH -TOKOH PENTING TANAH BIMA SOAL HILANGNYA ASET BMD

Senin, 28 November 2022



Kota Bima. Londa Post.-  Inilah potret para Tokoh penting tanah Bima (Kota Bima) NTB, yang memiliki nawaitu tulus memajukan daerah bermotto " Maja Labo Dahu" ini. Gembar-gembor soal dugaan Hilangnya Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima sejak tahun 2018 dan sdh terbongkar petunjuk awal arah angin keberadaan BMD pada tahun 2021 ( LHP 12 april 2021 Inspektorat) Kota Bima, belum ditindaklanjuti Pihak Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa. Sejumlah Tokoh Bima ini-pun sudah bersuara dengan satu tujuan " Sekda Buka suara, sekda tanggungjawab dan sekda luruskan ke publik, hingga minta usut ke ranah hukum.


Pergolakan bathin dan sikologi rakyat Kota Bima tidak hanya dugaan Hilangnya barang milik daerah diruang kerja Walikota Bima berupa; Meja, kursi, sofa tamu, Lemari buku dan lemari sudut, namun lebih dahsat lagi peristiwa diacak-acak dan dikeluarkannya perangkat kerja Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE oleh salah Seorang ASN bagian Umum saat jam dinas tanggal 19 oktober 2022 baru lalu, hingga ruang kerja petinggi daerah ini kosong dan sungguh menyedihkan.


Peristiwa ini sontak saja diperbincangkan publik hingga saat ini bahwa, Barang-barang yang disita diruang kerja Walikota tersebut adalah dibeli pribadi ASN itu untuk mengganti BMD yang hilang tahun 2018 diruang kerja walikota Bima. Pada hal dalam LHP pemeriksaan sejumlah pejabat dibagian umum 12 april 2021 tidak disebutkan nama pihak pembeli barang baru itu hanya clausal " barang diruangan waikota bima saat ini adalah pembelian baru tahun 2018 bukan dari anggaran APBD kota Bima. Sejumlah wakil rakyat turun tangan dan gelar Rapat dengar pendapat (RDP) Legislatif kota Bima dengan 2 point arahan pada Sekda hingga kini belum dilaksanakan.


Atas rentetan peristiwa ini, satu persatu tokoh daerah ini angkat Bicara: 1. Mantan walikota Bima yang menjabat 2013-2018  H.Qurais H.Abidin (HMQ) meminta sekda untuk buka suara, Sekda harus buka suara agar rakyat tidak salah kaprah memahami keberadaan BMD yang menurutnya adalah Sekda sendiri yang otak atik memindahkan barang tersebut. (dikutip londa post berita sejumlah media statemen tokoh bima ini).


Hal senada disampaikan mantan Sekda Kota Bim Ir. H.Muhammad Rum, tokoh ini dikenal Sekda yang mampu menangkal semua tanda dan gejolak aksi2 demo dan polimik ditengah masyarakat. Mampu menjembatani hubungan elok antara rakyat dan pemkot bima saat itu dan meminta agar Sekda H.Muhtar Landa klarifikasi secara utuh ke publik " kenapa BMD dalam ruang kepala daerah bisa hilang dan perjelas kenapa ada peristiwa ASN kluarkan barang diruangan walikota tanggal 19 oktober 2022 pada hal sudah 4 tahun perangkat barang itu digunakan walikota Bima. Ucapnya.


Lagi- lagi ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm dalam RDP Selasa 25 oktober 2022 memutuskan palu sakralnya menyimpulkan dan memutuskan bahwa, meminta Sekda mengembalikan BMD yang ada digedung paruga nae ke ruang kerja walikota Bima, dan melakukan koordinasi elok dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas daerah terhadap opini-opini berkembang terkait dugaan hilangnya BMD ini. Bahkan baru lalu Komisi II DPRD Kota Bima dipimpin Taufiq H. Akarim,SH turun cek keberadaan BMD tersebut dan masih berada di gudang paruga nae belum dikembalikan keruang walikota Bima. (rupanya tidak dindahkan oleh Sekda).


Mantan Komisioner KPUD Propinsi NTB H.Ilias Sarbini,SH,MH dan Doktor Nasution Ketua STKIP Bima memiliki pandangan yang Sama bahwa, sebaiknya persoalan dugaan penggelapan aset BMD Kota Bima ini semestinya harus kedepankan mekanisme Hukum, agar tidak berlarut- larut dimanfaatkan oknum tertentu menjadi konsumsi politik jelang pilkada 2024 mendatang. Harapan dua Tokoh Bima ini rupanya sia-sia.



 Tidak ketinggalan Tokoh muda yang berkonstribusi keberadaan pembentukan Kota Bima ini, juga mantan petinggi KNPI Kota Bima merangkap Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB Syarifudin Lakuy,SH,MH dan M.Natsir,Sos Koordinator LP2KB. Meminta sekda Kota Bima H.Muhtar Landa untuk ksatria dan jujur membuka suara dan klarifikasi kepada Publik, karena tanggungjawab pengelolaan Aset BMD adalah fungsi dan wewenang Sekda sesuai perundang- undangan yang berlaku. Hingga Tokoh masyarakat kota Bima H.Supratman,M,Si dengan prihatinnya meragukan kepamongan petinggi ASN daerah ini (sekda) yang tidak bijak menjaga sikologi rakyat, walikota Sekarang hingga mantan pejabat tinggi daerah ini terhadap proses kepincangan penanganan BMD di daerah.


Persoalan Asset BMD Kota Bima ini, rupanya pihak sekda Kota Bima dinilai apatis dan menunggu ibarat banjir mengalir akan reda sendiri. Pada hal Sikologi daerah di mata Bupati/ Walikota dan Sekda-Sekda didaerah lain jatuh terpuruk membaca dan menyaksikan peristiwa bobroknya penanganan, dan siklus pergerakan aset barang milik daerah Kota Bima ini yang tidak sesuai nafas undang-undang yang ada. (Jev linda).