Bima. Londa Post.- Gembar-gembor soal rencana 391 asset Pemerintah Kabupaten Bima yang mau diserahkan ke Pemerintah Kota Bima, semakin hari semakin bergulir perbincangan kalangan publik 2 (dua) daerah ini. Pro-kontra tidak hanya dikalangan masyarakat, juga di Meja Legislatif Kabupaten Bima-pun ikut memperbincangkanya. Termasuk menyoroti kehadiran Bupati Bima dan Ketua DPRD Setempat di gedung KPK 30 Mei 2022 baru lalu soal pembahasan asset daerah yang belum diserahkan ke Kota Bima.
Untuk bahan info publik. Lahirnya Kota Bima dari pemekaran Kabupaten Bima pada tahun 2002. Tidak sedikit asset Pemkab Bima yang sudah diserahkan ke Kota Bima oleh Bupati Bima yang pada saat itu dijabat oleh Drs.H.Zainul Arifin. Seperti: Kantor Walikota Bima yang lama, Kantor DPRD, Pelabuhan Bima, Lapangan Merdeka, Lapangan Pahlawan, Terminal, Paruga Nae, termasuk Islami Center dan Lokasi parkir RSUD Bima. Juga sejumlah lokasi asset tanah milik pemkab bima yang ada di Kota Bima.
Terkait rumor berkembang bahwa tanggal 30 juni 2022 nanti akan ada serah terima ratusan asset milik Pemkab Bima ke Pemerintah Kota Bima, itu mustahil bisa dilaksanakan. " Bagaimana mungkin bisa serah terima asset sebelum persetujuan DPRD setempat penghapusanya. Harus didahului Penghapusan dan persetujuan Dewan baru bisa Serah terima asset." Ungkap Sulaiman MT,SH Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima.
Menurut Bung Leman sapaan akrabnya ini, jangan salah kaprah apalagi gegabah melakukan serah terima asset jika tidak taati aturan yang ada. Apalagi Kedua Petinggi daerah ini sama-sama mantan Anggota Legislatif(Bupati Bima/Walikota Bima). Permendagri No. 42 - 2001 sudah cukup jelas payung hukum soal penyerahan asset dari Kabupaten / Kota Induk ke Kota pemekaran atau daerah yang baru terbentuk. Ungkapnya.
Tidak hanya itu kata dia, sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Bima, pihaknya menyesalkan langkah kedua Kepala Daerah ini yang tidak prosedural menyelesaikan masalah asset. Meminta KPK untuk menfasilitasi hingga menentukan jadwal tanggal 30 juni 2022 digelar serah terima asset di Kantor Gubernur NTB Mataram, pada hal proses dikeluarkan dalam buku induk asset Pemkab Bima melalui penghapusan Asset atas persetujuan DPRD setempat belum dilakukan. Ungkapnya.
Menurut Sulaiman MT, SH. Kalau Soal penyerahan asset sepanjang untuk kepentingan umum tidak perlu persetujuan DPRD. Namun terkait penghapusan asset wajib mendapat persetujuan Dewan. Ini nafas aturan yang tidak boleh dilanggar. 391 asset Pemkab bima yang mau diserahkan ke Pemkot Bima, tentu harus dan haruuuus di lakukan penghapusan dalam buku induk kekayaa daerah kabupaten bima dan wajib mendapat persetujuan Kami di DPRD baru diserahkan ke Pemkot. Ungkapnya.
Dalam Permendagri no.42 2001 menurut dia cukup jelas dan terurai pada pasal 4 dan pasal 5. Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Barang daerah atau hutang piutang yang termasuk dalam daftar barang inventaris, daftar hutang dan piutang pemerintah propinsi atau pemerintah Kabupaten / Kota induk, sebelum ditetapkan penghapusanya, harus mendapat persetujuan DPRD.
Pada Pasal 5 Permendagri no 42 2001 berbunyi: Setelah dilakukan penghapusan dimaksud sebagaimana pada pasal 4 ayat 1 dan 2, pemerintah propinsi, atau pemerintah Kabupaten/kota induk, melakukan serah terima barang daerah atau pengalihan Hak serta kewajiban atas hutang piutang dengan daerah yang baru dibentuk." Ini bunyi dan Nafas aturan yang harus ditaati oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota. " jelas Bung Leman.
Menurut dia, semua prosedural aturan itu harus ditaati dan tidak boleh terlewatkan. Kami di DPRD juga sangat berharap proses serah terima asset tersebut berhasil guna dalam rangka memperlancar proses penyelenggaraan Pemerintah Kota Bima untuk kesejahteraan rakyatnya. Namun janganlah terabaikan prosedural yang ada hingga Hakekat keberadaan Kami di DPRD dilangkahi. Jelas bung Leman. (jev londa).