Bima, Londa Post.- Mengamati dan mencermati situasi terkini perjalanan roda Pemerintahan Kabupaten Bima pasca terpilihnya Pasangan IDP- Dahlan pada Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 lalu, dipercaya rakyat memimpin kembali roda Pemkab Bima masa Bhakti 2021-2026.
Kini dinilai publik sedang mempertontonkan ketidak Harmonisan hubungan dengan Lembaga Legislatif di Daerah yang bermotto "Bima Ramah dengan Slogan EDERA NDAI SURA DOU LABO DANA ini".
Pucuk dan pemicu hubungan tak elok ini adalah soal Statemen Salah satu Pribadi anggota DPRD sdr. Edy Muhlis, S.Sos yang juga selaku ketua Komisi III DPRD setempat lewat media sosial yang menyoroti dugaan fee proyek yang diterima Bupati Bima sebesar Rp. 275 Juta untuk kepentingan Pilkada 2020.
Atas statemen yang dinilai tuduh dan fitnah tersebut, sontak saja Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri menggelar jumpa pers di Pandopo kediamanya 24 September 2021 baru lalu. Dihadapan sejumlah media, Bupati Bima menyampaikan rasa prihatinnya yang mendalam atas tuduhan fitnah oknum angota DPRD Kabupaten Bima yang juga ketua Komisi III ini.
"Sebagai Bupati yang teguh dengan keyakinan dan Rasa Iman, demi Allah dan Rasul saya tak pernah mengetahui apalagi menerima Uang Fee proyek sebagaimana yang dituduhkan sdr. Edy muhlis ketua komisi III Legislatif Kabupaten Bima, itu fitnah yang ditujukan pada saya," Ungkap Umi Dinda sapaan akrabnya dikutip Londa post pada sejumlah media jumpa persnya."
Tidak sampai disitu. Sebagai Kepala Daerah yang sangat berharap kemitraan sejajar dan selaras dengan Legislatif di Daerahnya, meminta pada oknum anggota DPRD Sdr. Edy Muhlis secepatnya mengambil langkah elok untuk klarifikasi secara utuh di ruang publik yang dinilanya gegabah menfitnah dirinya, supaya masyarakat tidak salah kaprah menilai miris statemen yang menyesatkan tersebut. Apalagi menyinggung soal suksesi pilkada dirinya dari ratusan juta fee proyek tersebut.
Bagai pantun berbalas pantun. Keterbukaan info publik bantahan Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri sampai menggelar jumpa Pers atas tuduhan yang dinilainya Fitnah oleh Anggota Dewan asal Partai Nasdem ini, bukanya mendapat suguhan maaf dari Sang Dewan ini.
Edy Muhlis S. Sos pendekar vokal ruang Legislatif yang juga mantan aktivis Bima 1998 ini, pantang menyerah, karena yang disampaikanya pada publik adalah fakta penjelasan sdr. Syafrudin mantan Kadishub disaat rapat dengar keterangan pelapor sdr. Syafrudin yang telah menerima sejumlah uang loby pada H. Aswad dengan janji pemenang tender proyek 4 unit Kapal dilingkup SKPD-nya saat itu.
"Semua statemen saya pada media terkait fee proyek Rp. 275 juta dan alur uang lobynya, itu bukan pernyataan sy, melainkan meneruskan pernyataan orang lain yaitu sdr. Syafrudin mantan kadis perhubungan Kabupaten Bima. Dengan tegas saya katakan bahwa saya tidak bermaksud menyerang nama baik Bupati Bima apalagi menfitnah. Itu murni pernyataan sdr. Syafruddin mantan kadishub saat didengar keteranganya dihadapan forum Komisi III Dewan," Demikian kilas balik Edy Muhlis dikutip Londapost berbagai media massa liputan Bima.
Hal menarik info publik. Kabupaten Bima memiliki kelebihan dengan daerah lain. Pasalnya, Ketua DPRD daerah ini adalah Putra Kandung Bupati Bima terpilih dua periode ini. Tentu dalam hal pengendalian Roda Pemerintahan daerah sangat berpengaruh positif dan se-irama. Penggodokan anggaran Daerah di Dewan untuk kesejahteraan rakyat berpengaruh sukses dan lancar dengan Bertahtanya Sang ibu dan Anaknya menduduki pucuk tertinggi kepercayaan rakyat daerah ini.
Konflik DPRD dan Kepala Daerah mestinya Dewan Kehormatan Legislatif setempat sesuai kode etik melakukan penyelidikan dan klarifikasi internal jika diruang publik telah terjadi dugaan fitnah dari salah satu anggota DPRD yang ditujukan pada Kepala daerah.
Kini kedua Lembaga penyelamat hidup dan kehidupan rakyat dan daerah di Pemkab Bima ini, boleh dibilang pucuk konflik sudah mulai meruncing. Ditandai perkembangan terbaru dihimpun Londa Post, perkaranya sudah menembus Laporan Polisi di Polda NTB perihal Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S.Sos bakal dilidik dengan pasal KUHP pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Hingga menjurus pada menyerang Kepala Daerah selaku Lembaga Negara melalui statemen Diruang publik ( UU-ITE ).
Dengan keadaan dan situasi ketidak Harmonisan Legislatif dan Eksekutif di Daerah ini, memberi isyarat penilaian publik bahwa Rumah Tangga Pemkab Bima sudah mulai Goyah. Karena Rakyat sedang dipertontonkan sebuah arena "Gajah berjuang sama Gajah Pelanduk mati ditengah. Pemimpin berjuang sama Pemimpin Rakyat mendapat Kesusahan". ( P.01 )